Senin, 25/11/2024 14:55 WIB

KPK Periksa Eks Anggota DPR hingga Ketua DPD Golkar Sulbar

Pemeriksaan terkait dugaan suap pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Periode 2010-2015

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Periode 2010-2015.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa mantan anggota DPR RI Fraksi PKS Tossy Aryanto dan Ketua DPD Golkar Sulawesi Barat Ibnu Munzir.

Selain keduanya, penyidik KPK juga berencana memeriksa mantan Direktur Operasi PT. Garuda Indonesia, Ari Sapari dan Direktur PT Indonesia Advisory Duta Solusindo Enty Puryanto Kasdi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav 4, Setiabudi, Jaksel," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/11).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa 16 saksi terkait perkara suap ini. Mereka yang telah diperiksa penyidik KPK ialah pihak Sekretariat Jenderal DPR, mantan anggota DPR hingga pejabat di PT Garuda Indonesia.

Ali Fikri tak menyebut identitas para pihak tersebut, termasuk materi pemeriksaan penyidik KPK. Namun, saksi yang dipanggil diduga kuat mengetahui, melihat, atau mengalami tentang suatu tindak pidana.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah kediaman dan kantor dari pihak-pihak yang diduga terlibat di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan.

Dari penggeledahan tersebut KPK, menemukan dan mengamankan berbagai dokumen yang bisa menerangkan dugaan perbuatan para tersangka dalam kasus ini.

Ali mengatakan, dokumen barang bukti itu akan dianalisa dan disita  agar dikonfirmasi ke para saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Diketahui, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia. KPK pun menetapkan anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan kawan-kawan.

KPK menduga bekas anggota DPR itu telah menerima suap sebesar Rp 100 miliar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, eks anggota DPR dimaksud berinisial CTW.

Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan telah mencegah anggota DPR RI periode 2009-2014, Chandra Tirta Wijaya bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

"Yang bersangkutan (Chandra Wijaya) aktif dalam daftar cegah," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/10).

Masa pencegahan Chandra Tirta berlaku sejak 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023. Dikatakan Achmad, upaya pencegahan dilakukan KPK atas kasus dugaan korupsi.

KEYWORD :

KPK Garuda Indonesia Golkar Ibnu Munzir Tossy Aryanto Pengadaan Pesawat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :